TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah jadwal daftar ulang Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah.
Diketahui sebelumnya, hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024 telah diumumkan 23 Juli 2024 Pukul 18.30 WIB.
Pengumuman hasil seleksi mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman https://pengumuman.ub.ac.id/.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya, wajib melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan secara online.
Adapun pemberkasan dapat dilakukan melalui laman https://admisi.ub.ac.id.
Calon mahasiswa baru yang diterima pada Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024 wajib melakukan konfirmasi daftar ulang pada aplikasi Admisi.
Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Kemudian, pengumuman calon mahasiswa yang diterima lewat daftar cadangan akan diumumkan pada tanggal 25 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, jika terdapat calon mahasiswa yang mengundurkan diri.
Berkas yang Harus Diunggah
Calon mahasiswa baru yang diterima pada Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024, wajib mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran.
Unggah berkas dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 25 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai UTBK Tahap II Tahun 2024
1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
- Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
- Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
- Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)
- Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES), namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
- Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.
- Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek "Konfirmasi hasil tes buta warna".
- Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya/.
3. Biaya Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna ditanggung oleh calon mahasiswa.
4. Bagi calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FKH,) dan berdomisili di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna disarankan untuk dilakukan di Klinik UB dengan mendaftar melalui link https://bit.ly/PemkesCamabaUB2024.