- Paragraf ke-2: Sepeda motor digerakkan oleh mesin.
- Paragraf ke-3: Sepeda motor banyak dijumpai di Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau.
- Paragraf ke-4: Sebagai alat transportasi, sepeda motor terbilang hemat dan mudah digunakan untuk mengakses rute jalan.
- Paragraf ke-5: Yang boleh mengendarai sepeda motor hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Paragraf ke-6: Selain digunakan sebagai alat transportasi pribadi, sepeda motor juga bisa digunakan sebagai alat transportasi umum misalnya ojek online.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Ekonomi di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)