Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 100 Kurikulum Merdeka: Perilaku Munafik
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban:
- Memelihara hubungan keluarga muslim
- Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya
- Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
- Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Ifan)