1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu
Besaran Dana KIP Kuliah 2024
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkannya setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)