Sampaikan hasil penelusuran kalian secara lisan.
b. Buatlah teks prosedur dengan bahasa kalian sendiri. Gunakan istilah dalam bahasa Indonesia.
Kunci Jawaban:
Cara Mengurus/Mencatatkan Hak Cipta
Persyaratan:
- Pencipta atau pemilik hak cipta
- Surat permohonan pencatatan hak cipta
- Bukti penciptaan
- Bukti identitas diri
- Bukti alamat
Langkah-langkah:
- Daftar akun di situs e-hakcipta.dgip.go.id.
- Isi formulir permohonan pencatatan hak cipta.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
- Tunggu proses pencatatan hak cipta.
Biaya:
Rp50.000 untuk karya sastra, seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni arsitektur.
Rp100.000 untuk karya pertunjukan, karya rekaman suara, karya fotografi, karya sinematografi, dan karya program komputer.
Waktu penyelesaian:
6-9 bulan untuk pendaftaran secara manual.
Beberapa menit untuk pendaftaran secara online.
Penjelasan istilah:
PNBP: Penerimaan Negara Bukan PajakĀ e-hakcipta: Sistem layanan elektronik untuk pendaftaran dan pencatatan hak cipta
DGI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Perbedaan dengan infografik:
Istilah dalam bahasa Inggris diubah menjadi bahasa Indonesia.
Beberapa penjelasan tambahan diberikan untuk memperjelas langkah-langkah.
Biaya dan waktu penyelesaian untuk pendaftaran secara manual dan online ditambahkan.
Kesimpulan:
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan hak ciptanya secara mudah dan cepat.
*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)