News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 di Website Beasiswa.kemdikbud.go.id

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 - Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024, simak kewajiban dan larangan bagi penerimanya.

e. Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Kepala Balai tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara BPPT dengan Penerima Beasiswa. 

Larangan Bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024

1. Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas Internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari Perguruan Tinggi induk.  

2. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu memulai (intake) perkuliahan minimal yang ditentukan BPPT.  

3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi dan karena penugasan negara.  

4. Melakukan pemalsuan dokumen.  

5. Melakukan tindak pidana.  

6. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.  

7. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.  

8. Mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas belajar.  

9. Mengubah negara, Perguruan Tinggi, program studi, dan/atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis BPPT.  

10. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh BPPT untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.  

11. Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. 

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini