News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas siswa di North Jakarta International School. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sekolah internasional mulai 1 Januari 2025. 

Menurutnya, sekolah internasional tidak perlu dikenakan PPN 12 persen.

“Ketika berbicara soal pendidikan sebagai sektor nirlaba, di bawah yayasan memang tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun, kenyataannya banyak penyelenggaraannya bersifat komersial,”kata Ledia kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

Politisi PKS itu mengatakan dalam UU Cipta Kerja, sekolah yang masuk katagori komersil itu juga dibangun di kawasan ekonomi khusus.

“Itu secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata Ledia

Menurutnya, perlu digali lebih dalam soal kebijakan ini. 

"Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah, justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” kata dia. 

"Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” tandas Ledia.

Sebelumnya, layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Artinya, biaya jasa keduanya yang dibayarkan pengguna akan makin besar dibandingkan saat ini yang bebas dari pungutan.

Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium

Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini