News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Pendaftaran PKTJ 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Tangkap Layar Akun Instagram @pktj_tegal yang diambil pada Rabu (7/5/2025). Pendaftaran PKTJ 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

b. Untuk lulusan tahun 2025, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2025 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

d. Untuk lulusan tahun 2024 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi Badan Minimal Pria 160 cm dan wanita 155 cm;

5. Berbadan sehaDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik t, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

6. Belum pernah menikah dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

10.Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

11.Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Jalur Reguler (Non Pola Pembibitan) Gelombang II;

12.Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan Tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

13.Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

14.Melakukan pembayaran biaya pendaftaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini