Serta belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Informasi lengkap terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan