News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Tetapkan Gelar Akademik S1-S3 Lulusan Ma’had Aly, Simak Daftarnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR MA’HAD ALY - Ilustrasi Wisuda diambil dari Kompas.com pada Senin (28/7/2025). Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly, untuk lulusan program S1, S2, dan S3.

Terdapat sembilan takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
  • Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)
  • Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)
  • Akidah dan Filsafat Islam: Sarjana (S.A.F.), Magister (M.A.F.), Doktor (Dr.)
  • Tasawuf dan Tarekat: Sarjana (S.T.T.), Magister (M.T.T.), Doktor (Dr.)
  • Ilmu Falak: Sarjana (S.I.F.), Magister (M.I.F.), Doktor (Dr.)
  • Sejarah dan Peradaban Islam: Sarjana (S.P.I.), Magister (M.P.I.), Doktor (Dr.)
  • Bahasa dan Sastra Arab: Sarjana (S.S.A.), Magister (M.S.A.), Doktor (Dr.)

Kemenag pun mengimbau seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar lulusan Ma’had Aly secara administratif dan profesional.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” imbuh Suyitno.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi gelar-gelar tersebut ke dalam sistem nasional berbasis data.

“Kami mendorong pengintegrasian gelar Ma’had Aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, dan pengembangan SDM,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, lulusan Ma’had Aly kini diakui secara legal dan akademik sebagai bagian dari komunitas pendidikan tinggi Indonesia.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam penguatan peran pesantren sebagai institusi yang tidak hanya mencetak ulama, tetapi juga akademisi dan profesional muslim.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini