News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain..... 

Jawaban: Ayah dari anak dalam kandungan

7. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada..... 

Jawaban: Ibu

8. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... 

Jawaban: Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

9. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah...... 

Jawaban: Istri tidak mampu memberikan keturunan

10. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu....

Jawaban: Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini