News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Layanan Catatan Pernikahan adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.

Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13-17 November 2025.

Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.

Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan  dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.

Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.

Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan.

Baca juga: Full Kunci Jawaban Public Speaking PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.1-3.11 Spesial Hari Pahlawan 2025

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag

1. Apa manfaat yang dapat diberikan dari pencatatan perkawinan, kecuali?

A. Perlindungan terhadap data pribadi
B. Kepastian hak secora hukum untuk suami istri, dan anak.
C. Perlindungan terhadap status perkawinan

Jawaban: A

2. Tujuan dari perkawinan yang dimaksudkan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah?

A. Membentuk keluarga bahagia dan kekal atas izin Allah SWT
B. Melatih anggota keluarga untuk bertahan hidup
C. Membentuk keluarga yang solid dan setia

Jawaban: A

3. Bagi masyarakat muslim, pencatatan perkawinan diawas oleh?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini