News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2.

5. Sesuai dengan ketentuan warna label halal adalah ... 

Jawaban: Ungu, hitam, putih

6. Kriteria Sistern Jaminan Produk Halal pada RPH Ruminansia/RPH Unggas adalah ... 

Jawaban: komitmen dan tanggung jawab, hewan ternak, PPH, produk, pemantauan dan evaluasi

7. Ketentuan pencantuman Label Halal pada: 

Jawaban: Semua benar

8. Penggunaan logo halal dan label halal pada produk yang telah memperoleh sertifikat, hal ini sesuai dengan ketentuan yong ditetapkan oleh BPJPH yaitu: 

Jawaban: Kep Kepala BPJPH No. 145 Tahun 2022

9. Pengawasan sertifikat halal dan label halal dapat dilakukan oleh? 

Jawaban: Pengawas JPH

10. Audit internal dalam implementasi SJPH pada RPH Ruminansia dan RPH Unggas dilakukan 

Jawaban: 1 kali dalam setahun

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini