News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, PINTAR Kemenag

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.22 Aduan dan Temuan.

5. Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 33 Tahun 2014 dikenai sanksi administratif berupa 

Jawaban: Peringatan tertulis atau denda administratif

6. Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan pada PP 39 tahun 2021 pada pasal 

Jawaban: Pasal 163

7. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada 

Jawaban: Semua Benar

8. Cara melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran sebagaimana PMA 26 Tahun 2019 adalah 

Jawaban: Melakukan konfirmasi, kunjungan lapangan, memanggil pihak yang diperlukan, memeriksa bukti-bukti dugaan pelanggaran

9. Laporan dugaan pelanggaran administratif pada PP 39 Tahun 2021 memuat hal-hal berikut, kecuali 

Jawaban: Identitas pengawas JPH

10. Apakah tujuan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif menurut PP 39 Tahun 2021 

Jawaban: Menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini