5. Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 33 Tahun 2014 dikenai sanksi administratif berupa
Jawaban: Peringatan tertulis atau denda administratif
6. Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan pada PP 39 tahun 2021 pada pasal
Jawaban: Pasal 163
7. Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada
Jawaban: Semua Benar
8. Cara melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran sebagaimana PMA 26 Tahun 2019 adalah
Jawaban: Melakukan konfirmasi, kunjungan lapangan, memanggil pihak yang diperlukan, memeriksa bukti-bukti dugaan pelanggaran
9. Laporan dugaan pelanggaran administratif pada PP 39 Tahun 2021 memuat hal-hal berikut, kecuali
Jawaban: Identitas pengawas JPH
10. Apakah tujuan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif menurut PP 39 Tahun 2021
Jawaban: Menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
Baca tanpa iklan