News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUKNIS PMB MADRASAH - Tangkap layar Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kemenag pada 7 Januari 2026. Kemenag resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 sejak Januari 2026, dengan juknis yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan.

8. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

9. Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

10. Murid dinyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus berdasarkan:

  • Ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional;
  • Dokter spesialis;
  • Surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

11. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima MBK maka:

a. MBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.

b. Jika MBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini