TRIBUNNEWS.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan skema biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester.
UKT merupakan komponen utama biaya kuliah yang wajib dipenuhi oleh seluruh mahasiswa program sarjana.
Dalam penetapan besaran UKT, ITB mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa serta kemampuan institusi.
Namun, pada tahap awal penerimaan, seluruh mahasiswa baru jalur SNBP dikenakan UKT kelompok tertinggi (UKT 7), karena proses verifikasi dokumen ekonomi belum dilakukan.
Meski demikian, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan penurunan UKT ke kelompok 1 hingga 6 setelah menyelesaikan proses daftar ulang secara daring.
Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen pendukung yang mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
Jadwal dan mekanisme pengajuan akan diumumkan lebih lanjut oleh ITB.
Calon mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran UKT awal pada 13–16 April 2026 sebagai syarat untuk diproses dalam administrasi akademik dan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Bagi mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi dan belum mampu membayar UKT pertama, ITB menyediakan mekanisme pelaporan penundaan dengan melampirkan bukti pendukung.
Selain UKT, ITB juga membuka kesempatan bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk memberikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Berbeda dengan UKT, SPI bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban.
Baca juga: Biaya Kuliah ITS Jalur UTBK-SNBT 2026, Mulai Rp500 Ribu hingga Rp30 Juta
Dana yang terkumpul dari SPI akan dialokasikan untuk program beasiswa UKT guna membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Rincian UKT ITB Jalur SNBP 2026
- Golongan UKT : UKT-7
FMIPA-M : Rp12.250.000
SBM : Rp14.500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp12.500.000 - Golongan UKT : UKT-6
FMIPA-M : Rp10.250.000
SBM : Rp12.500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp10.500.000 - Golongan UKT : UKT-5
FMIPA-M : Rp8.250.000
SBM : Rp10.500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp8.500.000 - Golongan UKT : UKT-4
FMIPA-M : Rp6.250.000
SBM : Rp8.500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp6.500.000 - Golongan UKT : UKT-3
FMIPA-M : Rp4.250.000
SBM : Rp6.500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp4.500.000 - Golongan UKT : UKT-2
FMIPA-M : Rp1.000.000
SBM : Rp1.000.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp1.000.000 - Golongan UKT : UKT-1
FMIPA-M : Rp500.000
SBM : Rp500.000
FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI : Rp500.000
Ketentuan Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP 2026 dan Jadwal Pembayarannya
1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester merupakan kewajiban seluruh mahasiswa ITB.
2. Nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) program sarjana ITB bagi lulusan SNBP sesuai dengan informasi pada laman https://admission.itb.ac.id/id/program/sarjana/seleksi-nasional-berdasarkan-prestasi#Biaya-Penyelenggaraan-Pendidikan.
3. Dalam penetapan besaran UKT, ITB selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan batas kemampuan ITB.
4. Penerimaan mahasiswa baru di ITB sepenuhnya didasarkan pada hasil akademik, tanpa mempertimbangkan dokumen ekonomi sebagai penentu kelulusan. Saat ini:
- Seluruh mahasiswa baru dikenakan biaya pendidikan UKT 7 karena pemeriksaan dokumen ekonomi belum dilakukan.
- Namun, mahasiswa dapat mengajukan penurunan biaya pendidikan untuk mendapatkan UKT 1 hingga UKT 6 setelah pendaftaran ulang secara daring, dengan mengunggah dokumen yang menunjukan kemampuan ekonomi sebagai bukti.
- Jadwal untuk pengajuan penurunan biaya pendidikan/UKT akan diumumkan bersamaan dengan informasi pendaftaran ulang jalur SNBT.
Baca tanpa iklan