2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
- penyandang disabilitas;
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- surat keterangan lulus.
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 SMK.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB SMA, SMK, dan SKh Banten 2026 dapat dilihat pada petunjuk teknis resmi yang dapat diundah melalui www.s.id/juknispmb2026banten.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan