3. Blacklist (Daftar Hitam): Peserta yang menggunakan joki akan dimasukkan ke daftar hitam seluruh Perguruan Tinggi Negeri, dan dilarang mengikuti jalur mandiri di seluruh Indonesia.
4. Tuntutan Hukum (Proses Pidana)
Jika kecurangan melibatkan tindak kriminal seperti:
- Perjokian (Impersonasi): Melibatkan orang lain untuk menggantikan posisi peserta.
- Pencurian Data/Soal: Tindakan ilegal membocorkan atau menyebarkan materi ujian.
- Pengerusakan Sistem: Tindakan peretasan atau sabotase perangkat ujian.
ITB mengimbau seluruh peserta untuk mengandalkan kemampuan diri sendiri dan tidak tergiur oleh tawaran pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan secara tidak sah.
"ITB berkomitmen untuk terus menjaga pelaksanaan UTBK yang adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh peserta," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan