TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
Jalur Reguler menjadi salah satu jalur yang dapat dipilih calon murid untuk melanjutkan pendidikan ke SMK Negeri di Provinsi Banten.
Bagi calon peserta didik yang ingin mengikuti SPMB SMKN Banten 2026, penting untuk memahami persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran agar proses seleksi berjalan lancar.
Jadwal SPMB SMK Jalur Reguler Banten 2026
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, tahapan penerimaan murid baru jenjang SMK meliputi:
- Pra SPMB : 20 April - 31 Mei 2026
24 jam (Hari pertama mulai pukul 12.00 WIB) - Pendaftaran : 16 - 20 Juni 2026
- Tes Minat Bakat : 17 - 29 Juni 2026
- Pengumuman : 6 Juli 2026 (Pukul 08:00 WIB)
- Daftar Ulang : 7 - 10 Juli 2026
Persyaratan Peserta
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah:
Baca juga: Pengumuman SPMB SMA Unggul Lampung 2026, Catat Jadwal Daftar Ulangnya
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Foto berwarna dengan latar belakang warna merah;
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
- Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Calon murid melakukan Pra SPMB secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id;
2. Calon murid yang kesulitan melakukan Pra SPMB secara online, dapat langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;
3. Calon murid melakukan Pra SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian;
4. Calon murid login ke Pra SPMB dengan menggunakan NPSN, NISN dan tanggal lahir;
5. Calon murid melakukan upload foto berwarna dengan latar belakang berwarna merah;
6. Calon murid mengisi alamat email aktif dan nomor telepon aktif yang bisa menerima SMS;
7. Calon murid memperbaiki alamat domisili sesuai Kartu Keluarga terbaru, meliputi :
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Nama Kampung/Jalan/Komplek
- RT
- RW
8. Calon murid melakukan input tanggal Penerbitan Kartu Keluarga;
9. Calon murid melakukan upload file pdf Kartu Keluarga dengan kondisi terbaca jelas;
10. Melakukan tagging lokasi pada peta sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
Baca tanpa iklan