News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

SPMB Banten Jenjang SMK Jalur Reguler 2026: Persyaratan Peserta, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB BANTEN 2026 - Tampilan situs web https://spmb.bantenprov.go.id, Kamis (11/6/2026). SPMB Banten 2026 jenjang SMK Jalur Reguler membuka pendaftaran bagi lulusan SMP/MTs atau sederajat yang memenuhi persyaratan usia dan administrasi.

11. Calon murid melakukan upload foto selfi di depan rumah dengan mengaktifkan fitur geotagging lokasi sesuai domisili pada Kartu Keluarga;

12. Calon murid mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 per mata pelajaran dengan benar;

13. Calon murid melakukan upload file pdf nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan kondisi terbaca jelas;

14. Calon murid mengisi sertifikat lomba kejuaraan, memilih jenjang dan juara sesuai dengan jenis perlombaan;

15. Calon murid mengisi data waktu perlombaan dan instansi / lembaga penyelenggara lomba;

16. Calon murid melakukan upload foto penyerahan sertifikat kejuaraan;

17. Calon murid melakukan upload file pdf surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan/atau surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

18. Calon murid melakukan upload file pdf Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);

19. Calon murid memilih Satuan Pendidikan yang akan melakukan verifikasi data Pra SPMB;

20. Jika data Pra SPMB ditolak oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email, dan calon siswa memperbaiki kembali data sesuai dengan catatan tim verifikator;

21. Jika data Pra SPMB diterima oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka Calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email yang berisi nomor pendaftaran dan PIN untuk digunakan dalam pendaftaran SPMB;

22. Jika data Pra SPMB sudah valid dan sudah menerima notifikasi nomor pendaftaran dan PIN, tetapi bermaksud memperbaiki data pengajuan Pra SPMB, calon siswa memgajukan permohonan pembatalan Pra SPMB kepada Satuan Pendidikan SMK tempat verifikasi disertai dengan alasan yang jelas, dan jika sudah ditolak dapat memperbaharui data Pra SPMB untuk diverifikasi ulang;

23. Calon murid dapat mencetak data hasil verifikasi Pra SPMB melalui nomor pendaftaran dan PIN.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini