TRIBUNNEWS.COM - Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), memberikan klarifikasi terkait pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur, maupun membatasi penjualan hanya kepada afiliasi tertentu.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Kamis (26/9/2024).
Heppy melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.
Baca juga: Perluas Jaringan, UMKM Lokal Dilibatkan dalam Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
“Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” lanjut Heppy.
Sebagai perusahaan penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab dalam menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami meyakini kebijakan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat,” ujar Heppy. (*)
Baca juga: Pasca Restrukturisasi, Aset Pertamina Tumbuh 32 Persen