News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Pemotongan Harga Avtur Hanya di Desember 2024, Bakal Diperpanjang? Ini Kata Menhub Dudy

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah memberlakukan opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memberi potongan harga jual avtur pada Desember 2024 agar harga tiket pesawat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 bisa lebih murah.

Pemerintah memberikan potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 sampai Rp 980 per liter berlaku selama bulan Desember 2024.

Terkait dengan masa pemberlakuan hanya selama Desember, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi belum bisa menjawab apakah akan dilanjutkan atau tidak kebijakan ini setelah Nataru 2024/2025 selesai.

"Nanti kita lihat," katanya secara singkat ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Rapat Bareng Stakeholder, Menko AHY Minta Penurunan Harga Tiket Pesawat Momen Nataru Terimplementasi

Selain memberi potongan harga avtur, pemerintah juga memberlakukan tiga langkah lainnya guna menekan harga tiket pesawat saat Nataru 2024/2025.

Pemerintah memberlakukan opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.

Lalu, potongan 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpana Pesawat Udara (PJP4U).

Berikutnya, penurunan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen untuk tipe jet dan dari 25 persen menjadi 20 persen untuk tipe propeller.

Berbeda dengan kebijakan pemotongan harga avtur, ketiga langkah di atas tak hany berlaku pada bulan ini saja, tetapi mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan produk hukum untuk beberapa upaya optimalisasi harga tiket di atas.

Antara lain, Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2024 tentang Penurunan Biaya Fuel Surcharge, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandara/badan usaha bandar udara, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini