TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang ditangkap polisi Qatar akibat menjual kembali tiket Piala Dunia 2022 secara ilegal.
Dikutip dari Gulf Times, tiga orang pelaku calo tiket Piala Dunia 2022 tersebut memiliki kebangsaan yang berbeda.
Seperti yang diketahui, FIFA memang memiliki aturan terkait penjualan tiket Piala Dunia 2022.
Aturan FIFA tentang tiket Piala Dunia 2022 tertuang dalam Pasal 19 butir 10 tahun 2021.
"FIFA adalah satu-satunya pihak yang berhak atas penyebaran dan penjualan tiket Piala Dunia 2022," bunyi pasal 19 butir 10 tahun 2021.
Pasal tersebut menetapkan bahwa FIFA lah yang memiliki hak tunggal dan eksklusif untuk menerbitkan, menjual, mendistribusikan, dan menjual kembali tiket.
Tanpa izin FIFA atau perwakilan resminya, maka tidak ada pihak manapun yang diizinkan untuk menerbitkan, menjual, menjual kembali, mendistribusikan kembali, atau menukar tiket.
Maka dari itu, tiga orang tersebut langsung diamankan oleh polisi Qatar atas perbuatannya.
Baca juga: Ciptakan Piala Dunia 2022 yang Sehat & Aman, Qatar Larang Suporter Merokok di Stadion
Ditangkap Polisi
Saat ini, tiga pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
Departemen Perindustrian Qatar juga telah mengkonfirmasi hal tersebut.
"Terdakwa telah dirujuk ke pihak yang berwenang untuk prosedur hukum lebih lanjut," kata Departemen Perindustrian Qatar.
Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku terkait tiket Piala Dunia 2022.
Baca juga: Ciptakan Piala Dunia 2022 yang Sehat & Aman, Qatar Larang Suporter Merokok di Stadion
Pelaku Didenda