Dikutip dari The Peninsula Qatar, tiga pelaku calo tiket Piala Dunia tersebut akan dijatuhi denda.
Denda yang diberikan berdasarkan pasal 38 ayat 2.
Pelaku harus membayar denda sebesar tidak lebih dari 250 ribu Riyal Qatar atau setara Rp1,06 triliun.
Selain itu, pelaku juga sudah melanggar pasal 19 ayat 2.
Dan bisa saja, kasus tersebut diajukan ke pengadilan, berdasarkan jumlah tiket yang sudah dijual.
(Tribunnews.com/Isnaini Nurdianti)
BERITA REKOMENDASI