TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum memeriksa kembali pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah melaporkan Laporan dan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
LHKPN yang terverifikasi merupakan salah satu syarat menjadi Capres dan Cawapres.
"Nanti pada waktunya kan pasti kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan harus mendaftarkan," kata Agus di Menara Kompas, Jakarta, Senin, (13/8/2018).
Pelaporan LHKPN untuk capres dan cawapres sendiri telah dibuka oleh KPK per 4 Agustus lalu.
KPK memberikan waktu hingga 21 Agustus bagi pasangan calon untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK sendiri akan mengecek secara fisik LHKPN para Capres dan cawapres.
Baca: RSPAD Gatot Soebroto dan PB IDI Akan Serahkan Hasil MCU Bakal Capres-Cawapres 14 Agustus Mendatang
Sama seperti periode sebelumnya KPK akan fokus pada pemeriksaan secara fisik aset aset besar yang dilaporkan Capres Cawapres dalam LHKPN. Agus mengatakan lamanya proses cek fisik sangat bergantung pada besarnya aset yang dimiliki pasangan calon.
"Kalau orangnya kaya kan butuh waktu yang lama," pungkasnya.
Hingga hari ini baru Prabowo Subianto yang sudah melaporkan LHKPN nya.
Prabowo melaporkan harta kekayaannya pada 9 Agustus 2018 sebagai capres.
Berdasarkan LHKPN yang diakses Tribunnews.com melalui elkpn.kpk.go.id, Senin (13/8/2018) malam, Prabowo memiliki harta kekayaan Rp 1.952.013.493.659 atau Rp 1,9 triliun.
KPK juga telah resmi merilis harta kekayaan yang dilaporkan Ketua Umum Partai Geindra itu.
Jumlah kekayaan Rp 1,9 triliun tersebut naik ratusan miliar dari yang dilaporkan Prabowo saat bertarung dalam Pilpres 2014 lalu.
Dalam pelaporan tertanggal 20 Mei 2014, Prabowo yang juga mantan Danjen Kopassus itu mengaku memiliki harta 1.670.392.580.402 dan US$ 7.503.134.
Dalam laporan teranyarnya, Prabowo mengaku memiliki harta berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.