News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 di Antaranya Terkait Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI.

PDIP mengajukan gugatan ke Bawaslu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

Baca: Gempa Bumi 6,7 SR Hantam Iburi Hokkaido Jepang

Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.

Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawaslu.

Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.

3. Gugatan Partai Golkar

Golkar mengajukan gugatan ke Bawaslu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.

Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.

Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.

Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.

Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawaslu.

Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.

4. Gugatan Partai Nasdem

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO

Partai Nasdem merupakan satu di antara partai yang mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sulut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini