News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani

Nama Buni Yani kembali santer terdengar ketika namanya kembali disebut untuk masuk dalam anggota tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, calon kuat ketua tim sukses Prabowo, Djoko Santoso mengatakan, jika terealisasi, Buni Yani akan masuk ke bagian media sosial tim Prabowo-Sandiaga.

"Insyaallah-lah tak (saya--red) suruh masuk timses Prabowo-Sandiaga," ujar Djoko di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).

Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.

PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini