News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Debat Presiden Akan Digelar Perdana Nanti Malam, Ini Rambu-rambunya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (tengah), Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait persiapan debat pertama Capres dan Cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (16/01/2019). Pada jumpa pers tersebut Ketua KPU juga membahas mengenai pemasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 namun dengan syarat OSO harus mundur dari kepengurusan partai politik.(Tribunnews/Jeprima)

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya. Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. 

Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon. Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret. 

Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA. 

Tamu undangan 

Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang. Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat. 

Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02. Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU. 

Baca: Fahri Hamzah: Divestasi Freeport, Skandal Utang Gelap Inalum

Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat. 

KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI. 

Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat. 

KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon. Kedua massa pendukung dipisah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan. 

Akan disediakan layar lebar di dua tempat tersebut, sehingga, meskipun tak berada di arena debat, massa pendukung tetap dapat mengikuti jalannya debat. 

Dilarang provokatif 

KPU meminta para tamu undangan debat tak membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan debat. Hal ini untuk menjaga suasana debat tetap kondusif. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini