TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.
Dilansir oleh TribunWow.com, pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kompas Petang, Sabtu (16/2/2019).
Diketahui, beredarnya kabar Ma'ruf Amin bakal digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heboh publik.
Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD dengan tegas menyebut ini adalah kabar hoaks.
Baca: Sandiaga Uno Kemungkinan Akan Ikut Nonton Bareng Debat Kedua Pilpres 2019 di Cibinong
Mahfud MD juga menyebut ini adalah bentuk permainan politik tinggkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berkurang.
"(Penyebaran) ini untuk mengurangi kepercayaan pada paslon nomor urut 01, bahwa ini permainan politik tingkat tinggi, sehingga nanti akan dimunculkan Ahok, sebelum atau sesudah pilpres," ungkap Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.
Baca: Topik Debat Tentang Energi, Pangan, Infrastruktur, dan SDA
"Kalau melaporkan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.
"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."
"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, teripilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.
"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.
Baca: Sebut Achmad Zaky Salah, Gibran: Saya Cuma Bilang Bukalapak Udah Ngasih Makan ke Banyak Orang
Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.
Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.
"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.