TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan Jokowi pasca dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.
Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat, ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ," katanya. Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.
"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.
Baca: Pengamat Menilai Pihak yang Anggap Unicorn Penyebab Dana Lari ke Luar Negeri Gagal Paham
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Baca: Anak Jokowi Hadiri Pernikahan Anak Pengusaha Ajik Krisna, Intip Penampilan Selvi Ananda - Jan Ethes
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.
Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.