TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait dilaporkannya Ketua BPN Djoko Santoso oleh Barisan Advokat Indonesia ke Bawaslu.
Djoksan dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu karena menuduh Jokowi curang.
Menurut Hidayat di negara hukum, semua orang berhak untuk saling melapor bila merasa dirugikan. Termasuk dalam konteks Pemilu. Hanya saja Hidayat berharap penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum adil.
"Tentu saja semuanya harus berdasar kepada fakta hukum dan saya berharap pihak bareskrim atau penegak hukum manapun menindak lajutinya juga dengan pendekatan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (21/2/2019).
Selama ini menurut Hidayat penegakan aturan terasa kurang adil. Bila menyangkut oposisi, penegakan aturan sangat tegas. Sementara bila menyangkut petahana berasa tumpul.
"Dua tahun yang lalu yang memakaikan sinterklas untuk ustad Arifin Ilham, kiai Abdulah Syafii, habib Rizieq Shihab sudah dilaporkan beberapa tahun yang lalu, engga ada diproses sama sekali," katanya.
Belum lagi kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir dalam acara Gerindra beberapa waktu lalu. Bawaslu mengusutnya dan langsung memanggil Anies. Sementara giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan hal serupa, tidak ditindaklanjuti.
Baca: Pengamat: Tidak Mudah Bagi Gubernur Riau Ubah Dukungan Dari Prabowo Ke Jokowi
"Jadi kaya gini, kaya gini tidak menghadirkan fakta bahwa indonesia adalah negara hukum yang berkadilan, tapi yang begini-gini akan tunjukan ketidakadilan hukum, semacam ini merugikan kepentingan pak Jokowi karena rakyat semakin cerdas dan melihat bahwa ini Indonesia tidak sedang melaksanakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas dugaan penghinaan. Pelapor adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI).
Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.
Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
"Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres, yang kami anggap ya itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata anggota BADI, Adi Prakoso, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Menurut pelapor, tidak benar bahwa Jokowi telah berbuat curang karena bertanya soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua capres. Hal itu merupakan fakta yang justru harus diketahui oleh publik.
"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.
Oleh karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.