News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi caleg dicoret

Harusnya KPU juga tidak perlu terlalu saklek dalam aturan. Ini juga tidak ada sosialisasinya," tukasnya.

Badan Pemenangan Pemilu PSI, Endang Tirtana menjelaskan, instruksi dari DPP sudah jelas agar melaporkan LADK kepada KPU.

Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota yang harus dibatalkan kepesertaannya karena telat menyerahkan LADK ke KPU setempat.

"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkanm tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ucapnya.

Dia menegaskan, pengurus PSI akan tetap berkonsolidasi kepada caleg di Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai di tingkat provinsi dan nasional, mengingat pembatalan hanya di tingkat caleg DPRD Kabupaten saja.

Ia berharap tidak akan ada lagi pembatalan hasil suara untuk parpolnya di masa mendatang. "Harus diingat, pembatalan pencalegan bukan hanya PSI yang mengalami, tetapi juga partai-partai lain," ujarnya. (tribun network/ryo/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini