News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hari Pencoblosan Berbarengan dengan Tradisi Semana Santa di Larantuka, KPU Beri Opsi Penyesuaian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) dan Bupati Flores Timur Anton Hadjon di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) petang.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 berbarengan dengan tradisi Semana Santa umat katolik di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prosesi Semana Santa memiliki makna pekan suci.

Dimulai dari Rabu Abu, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci hingga Perayaan Minggu Paskah.

Baca: Hasil Survei CSIS: Masyarakat Apresiasi Kinerja KPU RI

Mengatasi persoalan tersebut, KPU RI bersama jajaran pemerintah dan pihak aparat keamanan Kabupaten Flores Timur mengadakan rapat membahas hal tersebut, Kamis (28/3/2019) petang.

Usai melangsungkan rapat tertutup sekitar 1 jam, mereka mendapat sejumlah solusi.

Hasilnya, pemungutan suara tetap akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019 namun ada beberapa opsi penyesuaian.

"Disimpulkan, pemungutan suara tetap pada tanggal 17 April, tetapi ada beberapa penyesuaian yang tetap memungkinkan umat nasrani di Flores dapat menjalankan kegiatan ibadahnya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) petang.

Baca: Hasil Survei CSIS: Masyarakat Apresiasi Kinerja KPU RI

Seperti memperbanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) supaya jumlah pemilih di satu lokasi bisa terbagi.

Harapannya waktu pencoblosan bisa selesai lebih cepat.

Kemudian untuk jadwal rekapitulasi surat suara diundur menjadi Senin, tanggal 22 April 2019 atau lima hari setelah waktu pencoblosan.

Rekapitulasi surat suara ditangguhkan hingga pelaksanaan prosesi Semana Santa di Larantuka selesai.

"Misal TPS jumlahnya ditambah sehingga kalau ditambah jumlah pemilih berkurang kemudian pengitungan lebih cepat. Kemudian jadwal rekap itu kan KPU punya durasi 17 hari maksimal. Maka itu bisa kita lakukan setelah durasi ibadah selesai, sampai tanggal 21 atau 22. Setelah itu selesai baru kita mulai rekap," ujar Arief.

Baca: Ketika Maruf Amin Menyindir Ada Calon Presiden yang Tidak Mengikuti Rekomendasi Ijtima Ulama

Ketentuan itu khusus berlaku bagi Kabupaten Flores Timur menyangkut situasi yang memang harus diambil kebijakan khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini