Jadi pada dasarnya, kata dia, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik. Karena pada saat proses di TPS tersebut ada saksi, Panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih, dan aparat keamanan.
"Dan semua pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam form C1 Plano. Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan suara capres cawapres tertentu melalui sistem IT pada pemilu 2019," tukas Arief.
Baca tanpa iklan