Seperti yang dialami Nur Baiti, namanya terdaftar di DPT Pontianak Kalimantan Barat, karena sang suami bertugas saat Hari H Pemilu dan Pilpres, ia pun pindah ke Tangsel.
"Gimana ya bu, saya keterangan alasan pindah TPS apa?" tanyanya saat mengurus ke KPUD Tangsel.
Petugas pun menjelaskan, alasannya adalah pindah domisili karena mengiringi suami bekerja.
"Jadi di formulir persyaratan yang alasannya ditulis mengiringi suami bekerja. Otomatis ya, ketarik kalau suami pindah bekerja dan istri mengiringi. Bisa pindah TPS di skeitar domisili sekarang. Syaratnya tetap sudah terdaftar di DPT," jelas petugas KPUD Tangsel.
Lengkapi Dokumennya, Mudah Kok Urusnya
Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?
Pemilih yang bisa melakukan pindah TPS dan mendapatkan formulir A5 adalah pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.
Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.
Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Langsung Jadi
Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).