3. Pemilih boleh menunjukkan suket yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el
Jika sebelumnya pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendaftar pencoblosan pemilu, maka MK sudah meng-upgrade prosesnya.
Sekarang, jika pemilih kehilangan KTP-el, maka bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el.
"Kalau memang pemilih tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi sudah melakukan perekaman dan tentu mereka sudah punya suket, itu boleh menjadi pemilih khusus yang datang ke TPS mulai pukul 12.00-13.00 WIB itu," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, yang pertama dihitung ini adalah surat suara pilpres terlebih dulu.
Kedua, yang dihitung adalah surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketiga, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Baru yang terakhir adalah surat suara DPRD kabupaten kota," pungkas Fadli yang memakai jam di tangan kanan.