Namun menurut Saut, logo cap jempol itu tidak berkaitan dengan Pemilihan Presiden Jokowi-Ma'ruf.
"Cap jempol memang dibuat karena supaya tahu bahwa amplop ini sampai atau nggak nanti. Sebagai tanda saja," tegasnya.
"Nggak ada (terkait Pilpres). Jadi begini, mereka punya pengalaman bahwa amplop itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan, nah untuk menghindari itu dibuat tanda cap jempol," sambung Saut.
Kata Saut, Bowo menyebut nama Nusron sebagai bentuk kooperatif kliennya terhadap penyidikan penanganan perkara.
Untuk diketahui, Partai Golkar telah memberhentikan Bowo dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Di DPP, Bowo sebelumnya duduk sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.
"Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," kata Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (28/3).
Lodewijk menyatakan posisi yang ditinggalkan Bowo, yakni Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I, akan diisi oleh Nusron Wahid.
"Kita tahu di dapil yang bersangkutan ada Ketua pemenangan Pemilu Jawa-Kalimantan Pak Nusron Wahid. Tadi malam Pak Nusron dipanggil Pak Ketum dan diberi arahan, artinya untuk sementara jabatan Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I akan diambil alih oleh Pak Nusron," katanya.
Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.