Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar benarkan ada surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Fritz mengatakan kecurangan tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Berikan Surat Asesmen Rehabilitasi ke Majelis Hakim
"Bener, Panwaslu LN Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
"Jelas ada kegiatan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam kegiatan ini. Terbukti PPLN (Panitia Pemilihan luar Negeri) tidak melaksanakan tugas dengan benar," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Bawaslu RI meminta KPU RI segera menghentikan sementara segala kegiatan pemungutan suara di seluruh wilayah Malaysia hingga kasus ini terang-benderang.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan evaluasi kerja khususnya kepada PPLN Kuala Lumpur.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sampai semua jelas," ucap Fritz.