News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu muda ditemani anaknya memasukkan surat suara seusai menentukan pilihannya di bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung di TPS 023 RW 10, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (9/11/2015). Pilkada ini serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi

Baca: Supaya Sah, Kenali 5 Surat Suara yang Akan Dibagikan dan Ini Panduannya untuk Mencoblos

Baca: Nama Caleg Pelanggar Pemilu 2019 Selama Masa Kampanye di Sulteng Diungkap Bawaslu

4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini