TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Nah, sudah siap mencoblos kan? Yuk kenali 5 surat suara. Ikuti Panduan Tata Cara Mencoblos, agar suaramu sah, tak sia-sia.
Memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
Baca: Jokowi atau Prabowo yang Bajal Jadi Presiden? Sophia Latjuba: Mudah-mudahan yang Terbaik
Surat Suara Presiden dan Wapres
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo
Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.
Surat suara untuk DPR RI
Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.
Surat suara DPD RI