Diiberitakan sebelumnya, KPU akan membahas terkait informasi yang diklaim sebagai hasil exit poll di luar negeri dan beredar luas via media sosial.
Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).
Baca tanpa iklan