News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait quick count pada Pemilu 2019. MK menyatakan jika quick count dapat dirilis pukul 15.00 WIB. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait quick count pada Pemilu 2019. MK menyatakan jika dapat quick count dirilis pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Baca: Besok, Quick Count Pilpres Mulai Tayang Pukul 15.00: Dua Periode atau Presiden Baru?

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Baca: H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan

Baca: Perserikatan Wartawan Independen Ingatkan Bahaya Quick Count yang Manipulatif

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Baca: Kawal Quick Count Pilpres 2019, Kawal Pilpres 2019 Ajak Warga Kurangi Kecurangan Pemilu

Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres

Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilpres 2019 Versi Litbang Kompas

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini