Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengapresiasi surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal larangan kader Demokrat terlibat dalam kegiatan inkonstitusional.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan surat dari SBY menunjukan karakter kepemimpinan sejati.
Baca: Breaking News: Kebakaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Melalui surat itu, SBY meminta para politikus Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan undang-undang selepas masa Pemilu.
"Ya, itu surat yang sangat baik. Kami berikan apresiasi," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Baca: Serangan Hama Engkuk Resahkan Petani Singkong Banjarnegara
Ketaatan SBY terhadap konstitusi, ucap Hasto, menunjukan mantan Presiden ke-6 RI itu, menghormati tahapan-tahapan Pemilu.
"Terlebih sudah ada tanda tangan untuk deklarasi damai, mau menang atau kalah semua menerima. Karena semua itu, adalah untuk Indonesia kita," kata Hasto.
Perintah SBY
Presiden ke-6 yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY membaca situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan.
Tak hanya itu, dia melihat situasi bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan.
Oleh karena itu, dia menginstruksikan pengurus dan kader partainya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang serta bertentangan dengan kebijakan pimpinan Demokrat.
Arahan SBY itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Demokrat EE Mangindaan, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan.
Baca: Jokowi Ingin Bertemu Prabowo dan Amien Rais
Surat juga ditembuskan kepada Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain itu, SBY menginstruksikan untuk secara terus-menerus memantau dari dekat perkembangan di Tanah Air.