Mantan Ketua MK, Mahfud MD setuju jika pemilu serentak dikaji ulang dikarenakan telah memakan banyak korban jiwa karena kelelahan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).
Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).
Mulanya, warganet dengan akun @sigit_priatmoko mengunggah berita soal banyaknya panitia penyelenggara pemilu yang meninggal karena kelelahan.
Baca: Viral, 5 Potret Perjuangan TNI dan Polri Saat Kawal Pemilu 2019
Baca: Terbanyak di Sumenep, 9 Penyelenggara Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Ini Penyebab & Daftar Namanya
Warganet itu lalu bertanya soal perlunya pemilu serentak dikaji ulang.
"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," tulis akun @sigit_priatmoko.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku setuju jika pelaksanaan pemilu serentak dikaji ulang.
Ia menjelaskan pelaksanaan pemilu serentak memang telah dikabulkan MK.
Baca: Pilihan Boleh Beda, Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan The Sungkars Family Bagi Tips Damai Usai Pemilu
Baca: Kesal Tak Sengaja Salah Pilih Partai di Pemilu, Pria Ini Potong Jari Tangannya Sendiri
Lebih lanjut, menurut Mahfud MD, pemilu serentak tidak harus dilakukan pada hari yang sama untuk pilpres dan pileg.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak.
Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan.
Sebenarnya istilah Serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs bahas lg, trmsk threshold," tulis Mahfud MD.
Baca: Pemilu Usai, Kirana Larasati Deg-Degan Menunggu Hasilnya, Loloskah ke Rumah Rakyat?
Baca: Politik Indentitas Menguat di Pemilu, Mengapa Perolehan Suara Partai Islam Tidak Naik Signifikan?
Seperti dilansir oleh Kompas.com, di Jawa Barat, terhitung 12 orang petugas meninggal dunia saat pemilu.
“Ada 12 orang di 9 kota/kabupaten di Jawa Barat,” kata ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok, Jumat (19/4/2019).