TRIBUNNEWS.COM - Kapan pemenang Pilpres 2019 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi?
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah menggunakan hak pilihnya tentu ingin segera mengetahui siapa kandidat yeng terpilih untuk memimpin negara ini periode 2019-2014 nanti.
Pemungutan suara atau pencoblosan telah dilakukan pada 17 April 2019.
Namun, proses penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tingkat nasional membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
Maka dari itu, tentu saja hasil pemerolehan suara calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif belum bisa diumumkan secara final.
Kendati demikian, sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count atau hitung cepat.
Baca: BPN Bantah Ada Pertemuan Prabowo dan Utusan Jokowi: Fokus Kami Menyelesaikan Perhitungan Real Count
Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 KPU per Minggu 21 April Pukul 09.45 WIB, Data Masuk 8,2 Persen
Sebagian besar hasil quick count atau hitung cepat memperlihatkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dari Prabowo-Sandiaga.
Perlu diingat, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Masih ada sejumlah tahap penghitungan suara yag dilakukan oleh KPU dengan menghimpun suara dari tingkat TPS hingga nasional.
Untuk mengetahui alur rekapitulasi suara dalam Pemilu, simak infografik lengkap dengan tanggal berdasarkan informasi yang dirilis KPU berikut:
17-18 April 2019
Petugas KPPS dari total 809.563 di seluruh Indonesia akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1.
Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara.
Formulir model C1 terbagi menjadi 5, yaitu: