Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait rekomendasi Ijtima Ulama yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi pasangan Jokowi-Maruf.
Sandiaga Uno mengatakan keputusan Ijtima Ulama tersebut harus dipertimbangkan.
"Insyaallah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," ujar Sandiaga Uno usai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sandiaga Uno mengaku sudah membaca rekomendasi ulama.
Menurutnya masukan ulama tersebut harus lah didengar.
Baca: Ziarahi Pusara Gus Dur, Rieke Diah Pitaloka Menangis Sampai Ungkap Kebiasaan Almarhum Tiap Jumat
Baca: SBY Bongkar SMS Orang yang Tak Terima Soal Pergantian Panglima TNI, Disebut Ulangi Kesalahan
Baca: Ketua DPR Tegaskan Pentingnya Studi Kelayakan Pemindahan Ibu Kota
"Saya sudah baca hasil rekomendasi ijtima ulama. Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan, ulama umaro elite yang ada di Indonesia harus mendengar masukan ulama," katanya.
Sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengapresiasi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan keberatan atas terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilihan Presiden 2019 sangat tegas dan masuk akal.
Baca: Kisah Haji Lulung Sempat Diteriaki Pendukung Prabowo-Sandi Saat Kampanye di Jakarta Utara
"Alhamdulillah, saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo Subianto usai menghadiri Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.
Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Baca: Buat Calon Ibukota Negara, di Wilayah Kalteng Tersedia 500 Ribu Ha Lahan Tanpa Ganti Rugi