TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).
Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan total penerimaan dana kampanye TKN berjumlah Rp 606.784.634.772.
Dari jumlah tersebut dana yang dikeluarkan sebesar Rp 601.355.468.300.
"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006. Kemudian (saldo) dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170," kata Sakti Wahyu Trenggono usai menyerahkan LPPDK ke akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Citarum, Ini Ciri-cirinya
Trenggono menjelaskan, sumbangan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yaitu Rp 253,9 miliar.
Dana ini didapat dari 40 perusahaan.
Selanjutnya, ada sumbangan dari 17 kelompok yang jumlahnya mencapai Rp 251 miliar.
Ada pula penerimaan dari partai politik dengan nilai Rp 79,735 miliar.
Di luar itu, TKN juga mendapat sumbangan perseorangan yang nilainya mencapai Rp 21,868 miliar.
Jumlah ini berasal dari 252 orang.
Baca: AHY Sampaikan Salam Dari SBY Saat Bertemu Jokowi di Istana
Trenggono mengatakan, tak ada sumbangan dari pasangan calon, baik Joko Widodo maupun Maruf Amin.
"Paslon tidak ada (sumbangan). (Sumbangan) dari perusahaan, yang paling besar dari perusahaan, pengusaha," ujarnya.
Menurut Trenggono, dana yang dikeluarkan mayoritas untuk operasional pengeluaran rutin, seperti operasional pertemuan, produksi Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye terbuka, hingga pembuatan iklan.
Dana kampanye Prabowo-Sandi
adan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Laporan dana kampanye tersebut langsung diserahkan Sandiaga Uno kepada KPU di hari terkahir batas pelaporan dana kampanye.
Sandiaga didampingi Bendahara BPN Thomas Djiwandono dan Wakil Bendahara Dimas Satrio.
Baca: Respons Sandiaga Uno Sikapi Keputusan Ijtima Ulama yang Meminta KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf