TRIBUNNEWS.COM - Ditanya soal Ijtima Ulama 3, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebut hubungan terjadi bukan dengan KPU, melainkan dengan Bawaslu melalui BPN Prabowo-Sandi.
Pertanyaan itu diajukan oleh Rosianna Silalahi kepada Mahfud MD dalam tayangan Rosi di Kompas TV, Kamis (2/5/2019) malam.
Tak dihadirkan dalam program tersebut, Mahfud MD ditanyai melalui sambungan telepon oleh pembawa acara Rosi tentang Ijtima Ulama 3.
"Pak Mahfud mungkin sudah dengar soal Ijtima Ulama ketiga, apa tanggapan Pak Mahfud?," tanya Rosi.
Mahfud MD lalu menjawab bahwa dirinya tidak mengikuti soal Ijtima Ulama.
Baca: Kerap Perang Komentar dengan Andi Arief, Mahfud MD: Di Medsos Orang Mengira Kami Musuh
Baca: Kerap Berseteru di Media Sosial, Mahfud MD dan Andi Arief Malah Mesra di Singapura
Namun, ia hanya menyoroti soal ajakan juru bicara Badan Nasional Pemenangan (BPN) paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Haikal Hassan.
"Saya tidak mengikuti karena saya di jalan terus, beritanya yang agak genit-genit sih saya ikuti artinya enggak tupok (tugas pokok-red)," ujar Mahfud MD.
"Misalnya mau mendatangi, enggak tahu itu keputusan atau hanya pernyataan salah seorang gitu, mau mendatangi Ma'ruf Amin sebagai ulama besar untuk menanyakan apakah Anda bersedia menjadi wakil presiden dari hasil pemilu yang curang, itu saja yang saya baca, yang lain-lain saya enggak tahu, bagaimana Rosi?," tutur Mahfud.
Menanggapi hal itu, Rosi lalu menerangkan soal Ijtima Ulama 3 yang menyatakan akan mengawal suara dari Prabowo-Sandi agar tidak terjadi kecurangan.
"Salah satunya termasuk kecurangan yang masih akan diverifikasi, Pak Mahfud termasuk orang yang selalu berdiri paling depan untuk menjaga marwah KPU."
"Pak Yusuf Martak menganggap ini bukan soal menunggu tanggal 22 Mei tapi soal kecurangan bisa dicari penyelesainnya, menurut Anda?," tanya Rosi .
Baca: Mahfud MD Angkat Bicara soal Ijtima Ulama 3 dan Titik Temu dari Kubu yang Bersaing di Pilpres 2019
Baca: Dahlan Iskan, Mahfud MD dan Sinta Nuriyah Berbarengan Jenguk Ani Yudhoyono
Mahfud menjawab bahwa hal itu sepenuhnya ada di ranah Badan Pengawas Pemilu (KPU) serta tim dari BPN.
"Kalau menurut UU kan ada Bawaslu yang bisa didatangi untuk melakukan koreksi terhadap jalannya perhitungan, oleh sebab itu memang yang terjadi bukan hubungan dengan Ijtima Ulama ketiga dengan KPU tetapi Ijtima Ulama dengan Bawaslu melalui BPN, memang jalurnya begitu," ujar Mahfud.
"Tinggal apakah Bawaslu nanti mau melakukan sesuatu untuk koreksi di tengah jalan atau itu satu paket ketika terjadi sengketa hasil pemilu, itu terserah Bawaslu."