Kronologis kejadian
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, temuan formulir C1 berawal saat anggota kepolisian sedang mengadakan operasi lalu lintas.
Kemudian polisi memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Baca: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Media Asing, Media Nasional Dilarang Masuk
"Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi.
Setelah temuan itu, kata dia, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Kemudian dari Bawaslu Jakarta Pusat melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kpda Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.
Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.
Respons KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, Jakarta Pusat.
Temuan Form C1 tersebut harus dipastikan apakah dokumen Pemilu asli produksi resmi KPU atau tidak.
"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," kata Hasyim Asyari ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Demokrat Pernah Ungkap Survei Internalnya Prabowo Menang 62 Persen
Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen yang diduga Form C1 dari berita di media massa online.