News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengamat: Masyarakat Akan Menilai Lain Kepada Prabowo Jika BPN Tak Mau Lakukan Gugatan Ke MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno ditemani tim BPN memberikan keterangan dalam acara Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena dianggap penuh kecurangan. Warta Kota/Feri Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Arlan Siddha menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dosen dari Universitas Jenderal Achmad Yani ini, selaku lembaga independen penyelenggara pemilu, KPU sudah melakukan proses pemilu sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Bila ada dugaan kecurangan, kata dia, perlu menempuh mekanisme hukum sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia melalui Bawaslu.

Baca: Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Pada 22 Mei 2019

Bahkan jika tidak juga, kata dia, bisa mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan dugaan kecurangan tersebut.

Namun, jika tidak akan menempuh jalan hukum tersebut, maka itu akan sia-sia bagi BPN yang selama ini berteriak teriak curang.

"Berarti sia-sia saja BPN berteriak-teriak curang selama ini. Karena pembuktian tersebut harus bisa dibuktikan di hadapan MK," kata Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).

Dia tegaskan, penyelesaian sengketa oleh MK sudah diatur dalam mekanisme hukum.

Jadi, menurut dia, tidak perlu ragu lagi BPN dalam melakukan gugatan hasil pilpres ini ke MK.

Baca: Dituding Incar Harta Muzdalifah, Fadel Islami Pamerkan Pekerjaannya yang Mentereng!

Dia menilai, inilah kesempatan untuk membuktikan kepada publik jika BPN melakukan gugatan hasil Pilpres.

"Saya khawatir jika BPN terus berteriak curang tapi tidak bisa membuktikan dan tidak mau melakukan gugatan kepada MK, masyarakat akan menilai lain kepada Prabowo. Dan berimbas pada partai pengusung dianggap tidak gentle dalam berdemokrasi," tegasnya.


Kehilangan kepercayaan terhadap hukum

uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini